PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Ekonomi | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 19:00
share

JAKARTA - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memberi penjelasan mengenai kabar penetapan tersangka Direktur Utama Djoko Joelijanto (DJ) oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait kasus dugaan pidana pasar modal yang menimpa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Dalam kasus dugaan insider trading tersebut, Polri menetapkan DJ selaku Dirut MPAM, pemegang saham MPAM, PADI, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istri ESO, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Djoko Joelijanto Bukan Dirut MPAM

Direktur PADI Martha Susanti menjelaskan, Djoko Joelijanto bukan Dirut MPAM, melainkan Dirut PADI. Sementara MPAM dan PADI merupakan entitas yang berbeda.

"Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat," kata Martha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

 

Dirut MPAM Dijabat Djajadi

Djoko Joelianto memang bukan Dirut Utama MPAM. Saat ini, Dirut MPAM dijabat Djajadi yang juga memiliki inisial DJ, sesuai informasi dari Bareskrim meski terdapat kesamaan inisial dengan Djoko Joelijanto.

Martha menegaskan, hingga saat ini, tidak ada dampak terhadap perseroan terkait kasus tersebut. Operasional tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

PADI memang masih berada dalam satu grup dengan Minna Padi Group. PADI memiliki 18,87 persen saham MPAM. Selain itu, ESO (Edy Suwarno) pernah menjadi pengendali PADI dan status itu kini dipegang istrinya, EL (Eveline Listijosoputro) dengan porsi 1,1 persen.

Martha mengakui pemberitaan yang tidak akurat dan menyesatkan ini berdampak pada reputasi dan kredibilitas perseroan. Kondisi ini juga berdampak pada harga saham PADI.
 

Topik Menarik