Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 18:33
share

JAKARTA – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut merupakan buntut dari penelitian yang mereka lakukan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs hadir didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. 

Dalam persidangan, Refly mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para pemohon dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan para pemohon dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly Harun di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

 

Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Ia menegaskan, bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya merupakan kegiatan penelitian terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

“Secara de facto, Yang Mulia, para pemohon ini melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai hal ini sebagai pelanggaran konstitusi,” kata Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa uji materiil ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Para pemohon hanya meminta Mahkamah memberikan penafsiran atau batasan yang jelas agar ketentuan pidana tersebut tidak digunakan untuk menjerat kegiatan penelitian, penyampaian pendapat, maupun kritik yang berkaitan dengan urusan publik.

“Kami tidak meminta pasal-pasal ini dibatalkan. Yang kami minta adalah limitasi, agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik atau public affairs, termasuk yang berkaitan dengan mantan pejabat, sepanjang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

 

Adapun pasal-pasal yang diajukan untuk diuji secara materiil meliputi:

- Pasal 310 ayat (1) KUHP

- Pasal 311 ayat (1) KUHP

- Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

- Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

- Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

Topik Menarik