Mantan PPK Kemendikbudristek Akui Takut kepada Jurist Tan
JAKARTA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku merasa takut terhadap sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Pengakuan itu disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mempertanyakan proses pengangkatan Bambang sebagai PPK pengadaan di Kemendikbudristek, termasuk apakah terdapat paksaan dari Jurist Tan.
“(Jabatan PPK) melekat pada jabatan saya sebagai Kasubdit. Kalau tidak mau, ya sudah mundur saja,” ujar Bambang di persidangan, Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum kemudian menyinggung keterangan Bambang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya rasa takut terhadap Jurist Tan. Menjawab hal itu, Bambang mengakui ketakutannya muncul karena nama Jurist Tan kerap disebut-sebut oleh pejabat struktural di lingkungan Kemendikbudristek.
"Secara tidak langsung saya takut, karena pejabat-pejabat struktural saya juga sering mengatakan, ‘ini menurut Bu Jurist Tan, menurut Bu Jurist Tan’,” jelasnya.
Kuasa hukum kembali mencecar Bambang terkait ketegasan sikapnya. Bambang pun mengakui bahwa rasa takut tersebut berkaitan dengan kekhawatiran dianggap tidak menjalankan perintah atasan.
Selain Jurist Tan, Bambang juga mengaku takut kepada sosok Ihsan Tanjung, yang disebutnya sebagai orang kepercayaan atasannya.
"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?” tanya kuasa hukum.
“Takut. Takut tidak melaksanakan perintah,” jawab Bambang.
“Tapi Bapak takut sama Pak Ihsan?” lanjut kuasa hukum.
“Iya, karena dia kepercayaan direktur, atasan saya,” jawabnya.
Kuasa hukum kemudian menyimpulkan, “Bapak takut sama Bu Jurist Tan karena kepercayaan Pak Menteri, dan takut sama Pak Ihsan karena kepercayaan Bu Direktur. Baik.”
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan berstatus buron.










