Diduga Jadi Biang Bencana, 7 Laporan Kasus Pembalakan Liar di Aceh Resmi Naik Penyidikan

Diduga Jadi Biang Bencana, 7 Laporan Kasus Pembalakan Liar di Aceh Resmi Naik Penyidikan

Nasional | okezone | Senin, 9 Februari 2026 - 19:56
share

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri meningkatkan tujuh laporan polisi (LP) terkait dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Aktivitas ilegal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam di wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, dari tujuh LP yang ditangani, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat lainnya terkait langsung dengan pembalakan liar.

"Sudah naik penyidikan tujuh laporan polisi," ujar Irhamni kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Penyidikan berawal dari hasil penyelidikan tim Dit Tipiter Bareskrim Polri, yang melakukan pencocokan kayu gelondongan di kawasan Pesantren Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

Irhamni menjelaskan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mengidentifikasi kayu yang ditemukan di lokasi serta menelusuri dampak lingkungan di sekitarnya.

"Ditemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Hal ini mengakibatkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum di Aceh Tamiang," kata Irhamni.

 

Polisi juga melakukan penelusuran ke Desa Pante Kera, Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah fakta, mulai dari debit air yang tetap tinggi, hujan lebat yang dengan cepat memicu banjir, hingga kayu-kayu berserakan di sungai dan sepanjang jalan.

Menurut Irhamni, temuan tersebut menunjukkan Kecamatan Simpang Jernih juga menjadi korban bencana alam. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari wilayah hulu, yakni Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemungkinan identifikasi kami adalah adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk Hutan Lindung Simpang Jernih. Kami terus berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Selain dugaan pembalakan liar, Bareskrim Polri juga mendalami penyebab sedimentasi yang memicu bencana alam. Irhamni menyebut, sedimentasi diduga terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak mematuhi aturan lingkungan, seperti tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

 

Dalam dokumen UKL-UPL, diatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh dibuka. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat dilarang untuk dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor saat hujan.

"Di Kuala Simpang, rumah-rumah warga dipenuhi lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi tinggi sehingga hujan sebentar saja sudah menyebabkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni.

Topik Menarik