Pandji Pragiwaksono Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Penghinaan Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Penghinaan Adat Toraja

Nasional | okezone | Selasa, 3 Februari 2026 - 10:17
share

JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki mengungkapkan Pandji Pragiwaksono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Betul (sebagai saksi),” kata Rizki di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Rizki membenarkan Dit Siber Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Pandji terkait laporan soal konten yang menyinggung masyarakat Toraja.

“Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,” ujar Rizki.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Toraja.

“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2026.

Pandji menyebut, terkait pelaporan ini sebenarnya ia sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali ya. Saya ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji.

Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim telah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tidak berada di Indonesia.

“Diperiksa dari jam setengah sebelas,” ujar Pandji.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up comedy yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

Topik Menarik