PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengklaim Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Bahkan, capaian tersebut disebut sebagai sejarah baru dalam upaya pemberantasan judol di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Namun, Ivan belum membeberkan secara rinci angka penurunan transaksi judi online tersebut.
"Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih. Tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait judi online," ujar Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, bahwa PPATK menerima sekitar 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 22,5 dibandingkan 2024 yang mencapai 35,6 juta laporan.
"Saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 17.825 laporan per jam," jelasnya.
Selain itu, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.
Menurut Ivan, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.










