Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Toraja Sudah Penyidikan
JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Dalam perkara tersebut, Pandji bahkan mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Tadi sebenarnya sudah dikatakan sudah di tahap penyidikan," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan. Menurut Pandji, terkait pelaporan ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.
Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal. Pasal itu antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.










