Pemerintah Bahas Studi Kelayakan Layanan Panggilan Darurat 112

Pemerintah Bahas Studi Kelayakan Layanan Panggilan Darurat 112

Nasional | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 20:18
share

JAKARTA –  Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 merupakan layanan strategis nasional yang berfungsi sebagai pintu masuk utama penanganan kejadian kedaruratan bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya muncul berbagai tantangan.

Kompleksitas tersebut menuntut adanya perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan nyata, agar pengembangan layanan 112 dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Untuk menjawab tantangan tersebut diperlukan penyusunan Feasibility Study (FS) Pembangunan Layanan Kedaruratan 112 Nasional sebagai dokumen acuan strategis dengan  hasil FGD ini sebagai salah satu acuannya,”ujar  Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sri Purwaningsih, Senin (2/2/2026).

Sri berharap Dokumen FS ini dapat menjadi rujukan bersama dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan layanan 112 secara bertahap.

“Dan terkoordinasi, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem layanan publik dan keselamatan masyarakat,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Penanggulangan Bencana, Agung Setio Utomo memaparkan progres penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB) yang ditargetkan ditetapkan pada tahun 2026.

“Regulasi ini nantinya akan memandatkan integrasi nomor darurat lain (seperti 110,113,115) ke dalam layanan tunggal 112 secara bertahap,” ujarnya.

 

Selain itu, kata dia,  pada salah satu rancangan pasal disebutkan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan Kemendagri dan pemerintah daerah provinsi dapat berperan serta dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan dukungan operasional layanan sistem nomor tunggal panggilan darurat 112 kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

“Hal ini tentunya memberi ruang bagi Kemendagri untuk bersinergi bersama Kemenkomdigi dalam memajukan tata kelola  layanan di daerah dan melakukan kerjasama pemantauan dari pusat,”tandasnya.

Pakar Sistem Call Center, Welly Kosasih menekankan perlunya perubahan paradigma. Layanan 112 berbeda dengan call center komersial; fokus utamanya bukan kepuasan pelanggan, melainkan kecepatan respons untuk penyelamatan jiwa.

Perintis Layanan 112 ini juga mengajak peserta merenungkan kembali urgensi kehadiran nomor tunggal 112 yang terinspirasi dari kejadian Erupsi Gunung Merapi dan Tsunami Yogyakarta tahun 2006. Ia juga memaparkan tentang Emergency Service Platform Roadmap yang bisa menjadi salah satu referensi pengembangan Layanan 112 ke depannya.

Topik Menarik