Terima Salinan Putusan, Lapas Salemba Bebaskan 19 Terpidana Kericuhan Demo Agustus
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 warga binaan yang menjadi terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan belas warga binaan tersebut merupakan bagian dari 21 terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Mereka resmi dibebaskan pada Kamis 29 Januari 2026 malam.
"Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, Sabtu (31/1/2026).
Fadil menegaskan, seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi, suasana haru menyelimuti area depan Lapas Salemba saat para warga binaan keluar. Keluarga yang telah menunggu sejak sore langsung menyambut dengan tepuk tangan dan pelukan hangat. Sejumlah warga binaan tampak memeluk erat anggota keluarganya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa kasus kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Saptono, serta anggota majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Saptono.
Namun demikian, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, pidana penjara tujuh bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Saptono.










