Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polda Metro Sita Sabu dan Happy Five Rp41 Miliar
JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) senilai puluhan miliar rupiah.
"Berhasil menangkap dua orang tersangka di wilayah Kota Tangerang dengan total barang bukti 27 kg sabu dan Happy Five sebanyak 5.000 butir, yang mana nilai totalnya Rp41,7 miliar dan berhasil menyelamatkan 140 ribu jiwa dari peredaran gelap narkotika," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan itu, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial D (36) dan S (45). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah dengan kemasan teh China, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," tuturnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan berhasil menciduk tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
Ia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan," katanya.










