Polri Ideal di Bawah Presiden karena Hindari Ketergantungan Lembaga Ad Hoc

Polri Ideal di Bawah Presiden karena Hindari Ketergantungan Lembaga Ad Hoc

Nasional | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 21:26
share

JAKARTA —Komisi III DPR RI kompak satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian. Hal itu dituangkan dalam hasil kesimpulan usai rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 26 Januari 2026.

Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, menilai desain kelembagaan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Idealnya tetap di bawah presiden. Polisi memegang amanah sangat penting sebagai penyidik. Jangan sampai negara mengandalkan pada lembaga ad hoc,” ujar Bagong, Rabu (28/1/2026).

Pandangan tersebut beririsan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara eksplisit menyebut Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. 

‘’Selain itu, Tap MPR No. VII/MPR/2000 juga menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden dalam konteks agenda reformasi pemisahan pertahanan–keamanan,’’ ujarnya.

Bagong menekankan bahwa titik krusial dalam tata kelola penegakan hukum bukan semata struktur, tetapi kontrol terhadap aparat penegak hukum dan moralitas personal, termasuk mekanisme sanksi etik.

Ia mengingatkan, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan integritas karena rentan disalahgunakan bila tanpa kontrol efektif.

“Ini penting untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Bagong.

 

Menurutnya, Polri perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan komando nasional yang jelas, namun tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan penyidikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.

‘’Polri seharusnya tetap langsung di bawah Presiden agar tidak terjadi fragmentasi kewenangan keamanan nasional dan agar fungsi penyidikan negara tidak “dipindahkan” menjadi ketergantungan pada lembaga ad hoc,’’ulasnya.

‘’Di saat yang sama, temuan riset mengingatkan bahwa posisi tersebut harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan kultur profesional agar independensi penegakan hukum tidak tergerus oleh tarik-menarik politik,’’tutup Bagong.

Topik Menarik