Kedudukan Polri di Bawah Presiden Final dan konstitusional
JAKARTA – Komisi III DPR RI satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian. Hal itu dituangkan dalam hasil kesimpulan usai rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 26 Januari 2026.
Komisi III DPR RI juga mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian, keputusan DPR yang menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden sudah final dan konstitusional.
‘’Kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan politik negara yang final, mengikat, dan konstitusional, sebagaimana ditegaskan DPR RI serta diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Polri di bawah Presiden harga mati. Jangan dipolitisasi,” ujar Aminullah, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, setiap upaya atau wacana yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
‘’Dalam negara demokrasi besar seperti Indonesia, keamanan dalam negeri menuntut kecepatan bertindak dan kesatuan komando nasional,’’ujarnya,
Penempatan Polri di bawah kementerian justru akan melahirkan birokratisasi berlebihan, memperlambat respons keamanan, serta membuka ruang politisasi penegakan hukum.
“Tugas Polri bersentuhan langsung dengan hak asasi dan keselamatan warga negara setiap saat. Jika harus tunduk pada birokrasi kementerian yang dipimpin pejabat politis, maka penegakan hukum akan rentan diperalat kekuasaan,” katanya.
Dia juga menilai delapan poin percepatan reformasi Polri yang direkomendasikan Komisi III DPR merupakan langkah strategis yang menjadi ruh utama dalam memperkuat profesionalisme serta independensi Polri.
Dukungan tersebut, kata Aminullah, merupakan wujud komitmen organisasi kepemudaan Islam dalam menjaga keutuhan NKRI, supremasi hukum, dan demokrasi konstitusional.
Ia menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil dalam negara hukum hanya dapat berjalan apabila institusi penegak hukum berdiri kuat di bawah otoritas sipil yang sah, yakni Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Dalam Islam pun, kepemimpinan adalah amanah. Negara wajib menghadirkan keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Itu hanya mungkin jika hukum dikawal institusi yang independen dan konstitusional,” jelasnya.
Aminullah juga mendorong reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, termasuk pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis HAM dan demokrasi, serta pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, dan kecerdasan artifisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Polri yang kuat, profesional, dan langsung di bawah Presiden adalah prasyarat mutlak bagi negara hukum yang adil, stabil, dan berwibawa,” pungkasnya.










