Kepala BNN Sebut Gas Tertawa Kembali Tren di Kalangan Anak Muda
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan, penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O), yang populer disebut gas tertawa, kembali menjadi tren di kalangan anak muda.
BNN meminta masyarakat mewaspadai tren tersebut, terutama karena mudahnya akses terhadap zat tersebut melalui platform digital.
"Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, gas ini juga dikait-kaitkan sebagai penyebab kematian salah satu selebgram. Bahkan, diperoleh informasi adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya," kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Menurut Suyudi, gas tawa yang dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.
“Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab, sehingga disebut gas tawa,” ujarnya.
Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara dan justru dapat memicu perilaku adiktif yang berbahaya.
“Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya,” ucapnya.
BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal akibat penyalahgunaan gas tersebut, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.
“Secara hukum di Indonesia hingga awal 2026, nitrous oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025,” kata Suyudi.
Meski demikian, peraturan tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (new psychoactive substances/NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Meski belum masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, nitrous oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutupnya.










