Demo di DPR dan Kemnaker, Ini Tuntutan Para Buruh

Demo di DPR dan Kemnaker, Ini Tuntutan Para Buruh

Nasional | okezone | Kamis, 15 Januari 2026 - 02:01
share

JAKARTA – Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencananya pada Kamis, 15 Januari 2026, sebanyak seribu buruh bakal menggeruduk Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI), Jakarta, untuk menggelar aksi demonstrasi.  

Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut. “KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, Jakarta merupakan kota dengan biaya hidup yang sangat mahal. Bahkan, berdasarkan berbagai riset internasional, biaya hidup di Jakarta lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp5,73 juta.

Menurut data Bank Dunia dan IMF, pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp343 juta per tahun, yang berarti rata-rata Rp28 juta per bulan. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah Rp5–7 juta. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025, karena aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik,” tuturnya.

Ia menerangkan, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia. 

Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.

“KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas,” paparnya.

Ia mengungkapkan, hingga hari ini tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.

“KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah,” bebernya.

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian. Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal sulam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Kini, Januari 2026, katanya, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan. Namun hingga saat ini, naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan. Jika hingga Oktober 2026 undang-undang tersebut tidak disahkan, maka DPR dan pemerintah dinilai secara terang-terangan melanggar konstitusi.

“Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan,” paparnya.

Ia melanjutkan, KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh.

“Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka gubernur dan bupati/wali kota hanya akan tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat,” terangnya.

Ia menambahkan, model pilkada melalui DPRD juga dinilai memperbesar potensi politik uang serta membuka ruang lobi pengusaha untuk melahirkan peraturan daerah yang merugikan buruh, seperti pelemahan perlindungan kerja, legitimasi outsourcing, dan kebijakan pro-modal lainnya. Partai Buruh menegaskan bahwa mahalnya biaya pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada praktik politik uang.

“Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital yang dapat diakses seluruh partai politik, sehingga biaya saksi dapat ditekan tanpa mengorbankan demokrasi,” katanya.

Topik Menarik