Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum
TAKENGON, iNews.id – Seorang mahasiswa dan tiga pemuda yang menangkap pencuri mesin kopi di Kabupaten Aceh Tengah, divonis hukuman kerja sosial selama 150 jam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Vonis tersebut sebagai pengganti hukuman penjara.
Keempat pemuda yang menjadi terdakwa penganiayaan itu semula dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Selasa (3/2/2026).
Selain Sandika, tiga terdakwa lainnya yang menerima vonis serupa adalah Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat. Dalam putusannya, Majelis Hakim sebenarnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Namun, hakim memberikan opsi bagi para terdakwa untuk mengganti hukuman kurungan tersebut dengan kerja sosial.
"Majelis hakim menggantikan hukuman kurungan dengan kerja sosial selama total 150 jam yang harus dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon," ujar Juru Bicara PN Takengon, Mulawarman Harahap, Rabu (4/2/2026).
Peristiwa yang awalnya bertujuan melindungi harta benda keluarga justru berujung pada dakwaan penganiayaan. Sebab Sandika memukul terduga pencuri mesin kopi milik bibinya tersebut saat mengamankannya.
Kronologi Kejadian
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, Sandika menerima informasi mesin penggiling kopi milik bibinya telah dicuri.
Sandika kemudian berupaya mencari terduga pelaku. Upaya tersebut berujung keributan ketika pelaku melawan saat hendak diamankan dan dibawa ke kantor desa setempat.
Beberapa bulan berselang, Sandika mendapat panggilan dari Polres untuk diminta keterangan terkait penganiayaan. Kemudian dia semakin terkejut ketika menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Takengon. Dia tidak menyangka peristiwa tersebut membuatnya berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Sandika, tindakannya dilakukan semata-mata untuk melindungi harta benda keluarga dari aksi pencurian. Namun, peristiwa itu justru berbalik arah dan menyeretnya ke proses hukum. Sidang putusan terhadap Sandika dijadwalkan akan digelar pada 4 Februari 2026 mendatang. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
"Kami terima surat dari Polres bulan ke-10 (Oktober) untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan. Pulang dari Polres dapat surat dari pengadilan bulan ke-11," ujarnya.
Sandika mengaku kaget saat mengetahui dirinya didakwa sebagai tersangka, padahal dia merasa sebagai korban dalam peristiwa tersebut. "Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masak pencuri bisa melaporkan korban," katanya.
Dia mengakui memukul pencuri tersebut sebab mereka berupaya melawan saat diamankan. "Kami memukul itu untuk beri pelajaran. Satu lagi karena mereka bertiga tidak kooperatif saat dibawa ke desa," katanya.
Rosmalinda, bibi Sandika, juga mempertanyakan sikap hukum terhadap masyarakat awam yang berupaya mempertahankan harta bendanya dari aksi pencurian.
"Jadi kalau ada pencuri kami harus bagaimana? apa harus kita rangkul, kita biarkan. Kami masyarakat biasa, kami orang awam tidak tahu hukum, tolong katakan ke masyarakat kalau ada pencuri kami harus bagaimana. Karena aparat hukum lebih tahu soal pasal-pasal," ujarnya.
Hukuman pekerjaan sosial yang harus dijalani ketiga mahasiswa tersebut yakni, kerja 5 jam per hari atau 10 hari dalam satu bulan. Mereka dibebani jam kerja hingga 150 jam.
Majelis hakim memberikan pilihan tegas kepada para terdakwa apakah mereka bersedia menjalani pekerjaan sosial tersebut atau lebih memilih mendekam di dalam penjara selama tiga bulan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan restoratif mengingat latar belakang kasus yang bermula dari upaya para terdakwa dalam menangkap pelaku kriminal, meski dalam prosesnya terjadi tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
"Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," kata Mulawarman.
Kasus Sandika Mah Bengi sempat menjadi sorotan publik lantaran posisinya sebagai mahasiswa yang berniat membantu mengamankan harta benda warga, namun justru berakhir di meja hijau.










