Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut
JAKARTA -Tim Biro Hukum KPK membacakan jawabannya atas gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (4/3/2026). KPK meminta agar hakim praperadilan menolak praperadilan Yaqut.
Permintaan kubu KPK itu disampaikan dalam Eksepsi Jawaban dan Petitum Jawabannya. Sebabnya, praperadilan yang diajukan Yaqut itu dinilai error in objecto dan permohonannya kabur.
"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Dalam Jawabannya itu, KPK meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menerima seluruh jawaban KPK. Lalu, menolak Praperadilan Yaqut lantaran dalil permohonan bukan dalam ruang lingkup hakim praperadilan.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tuturnya.
"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Hukum KPK lagi.
KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan dan Yaqut telah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Yaqut juga telah diberitahukan tentang penetapannya sebagai tersangka sesuai peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.









