Modus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Perangkat Daerah Harus Menangkan Perusahaan Ibu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan membuat perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Asep menyebutkan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati."Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menyebut, pada 2023-2026 PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Lihat video: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan."Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya. Pada 2025 lanjut Asep, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40) dari total transaksi," ucapnya.
Berikut rinciannya:
a. FAR sebesar Rp5,5 miliar;b. ASH sebesar Rp1,1 miliar;c. RUL sebesar Rp2,3 miliar;d. MSA sebesar Rp4,6 miliar;e. MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar;f. Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.









