Abaikan Penumpang Stroke hingga Meninggal, Maskapai Ini Digugat Rp785 Juta
JAKARTA – Maskapai penerbangan JetBlue Airways digugat oleh keluarga seorang penumpang yang meninggal dunia usai diduga mengalami stroke saat berada di dalam pesawat. Awak kabin dinilai lalai karena tidak memberikan penanganan medis cepat selama insiden tersebut terjadi.
Dikutip dari People, gugatan diajukan oleh ahli waris John Allen Fletcher yang menuding kelalaian JetBlue dan perusahaan layanan penerbangan pihak ketiga, ABM Aviation, sebagai penyebab kematian Fletcher. Insiden ini terjadi dalam penerbangan JetBlue Flight 321 rute Boston–Palm Beach pada 22 April 2025 di Amerika Serikat.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Fletcher berada dalam kondisi sehat saat menaiki pesawat. Namun, tak lama setelah pesawat mendarat, ia tiba-tiba terjatuh di kursinya dan menunjukkan gejala serius yang diduga sebagai serangan stroke.
Sejumlah penumpang dan awak kabin disebut hanya menyaksikan kondisi Fletcher tanpa memberikan penanganan medis darurat yang memadai. Alih-alih memanggil bantuan medis atau paramedis bandara, pihak maskapai justru memesan kursi roda non-darurat.
Fletcher kemudian dibawa ke area pengambilan bagasi, bukan ke fasilitas medis atau ambulans bandara. Situasi semakin memprihatinkan ketika anak Fletcher meminta bantuan medis darurat kepada salah satu karyawan ABM Aviation, namun permintaan tersebut dilaporkan ditolak.
Sekitar satu jam setelah pesawat mendarat, paramedis akhirnya dipanggil dan Fletcher dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir 13 hari kemudian setelah menjalani perawatan intensif.
Pihak keluarga menilai keterlambatan dan kesalahan penanganan oleh kru pesawat serta staf layanan darat sebagai faktor utama yang menyebabkan kematian Fletcher. Gugatan tersebut menuding adanya gross negligence atau kelalaian berat, serta kegagalan menjalankan prosedur tanggap darurat yang seharusnya dilakukan oleh JetBlue dan ABM Aviation.
Atas kejadian tersebut, keluarga Fletcher menuntut ganti rugi sebesar USD50.000 atau setara Rp785 juta.
JetBlue Airways mengonfirmasi telah menerima gugatan tersebut, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut dengan alasan proses hukum masih berlangsung. Hingga kini, ABM Aviation juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.






