7 Fakta OTT Pegawai Pajak dari Fee Rp4 Miliar hingga Modus Diskon Berkali-kali
JAKARTA – Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Modus yang sama juga dilakukan terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DJP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut fakta-fakta terkait pegawai pajak yang terkena OTT oleh KPK, Senin (12/1/2026):
1. DJP Siapkan Sanksi Pemecatan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," katanya.
2. DJP Hormati Proses Hukum KPK
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
3. Tidak Ada Toleransi pada Korupsi
DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
Dalam penanganan kasus ini, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peringatan Bagi Pegawai Pajak
Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan.
"DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
5. Modus Diskon Pajak Berkali-kali
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus terdeteksi dari barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama sebelumnya," ujar Asep.
Asep tidak merinci perusahaan lain yang mendapat diskon pajak tidak sesuai ketentuan.
"Jadi tidak hanya dari PT WP saja, tapi juga dari beberapa wajib pajak lainnya. Ini merupakan bagian dari tindak pidana lain, dan kami mengamankannya," sambungnya.
6. Kronologi Pegawai Pajak Ditangkap
KPK mengungkap dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun, dengan modus pegawai pajak, perusahaan hanya dibebankan Rp23 miliar.
Biaya Rp23 miliar terdiri dari Rp8 miliar fee untuk pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar dibayarkan kepada negara. Belakangan, fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara seharusnya menerima pendapatan lebih jika PT Wanatiara Persada membayar pajak yang sebenarnya.
7. Tersangka Diskon Pajak
Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:
Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
MNC Insurance Business Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sumatera
Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
ABD dan EY sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.
Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.








