Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026, Jakarta Paling Tinggi
JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu tertinggi dan terendah di Indonesia ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal. Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Jika mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan, maka daerah dengan kisaran gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan terendah adalah Jawa Tengah dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386.
Skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):
Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.
Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.
Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
Baca Selengkapnya: Ini Daerah dengan Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi dan Terendah Indonesia








