Rawan Penyimpangan Tender Haji 2026, Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung

Rawan Penyimpangan Tender Haji 2026, Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung

Nasional | okezone | Kamis, 8 Januari 2026 - 14:04
share

JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mewanti-wanti praktik penyimpangan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Menurut Kemenhaj, penyimpangan rentan terjadi saat tender pengadaan barang dan jasa terkait haji.

“Dalam proses penetapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi ini banyak hal yang menjadi kendala. Sebab banyak pihak yang ingin memasukkan pesanan mereka agar bisa dipakai. Tapi prinsip kita tetap lurus, kita harus akuntabel dan transparan,” kata Gus Irfan dalam media briefing di Asrama Haji, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Gus Irfan mengatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji tahun ini melibatkan banyak pihak. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, ia berharap tata kelola penyelenggaraan haji bisa jauh dari praktik penyimpangan.

“Karena itu di Kementerian Haji kami ditemani berbagai pihak dari luar, termasuk aparat hukum. Dari KPK ada yang masuk, Kejaksaan juga ada. Semuanya dalam rangka memastikan bahwa proses haji bisa berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Transparansi dan akuntabilitas, disebut Gus Irfan, menjadi kunci tata kelola penyelenggaraan haji. Hal ini akan berdampak pada kebaikan jemaah haji.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan pelaksanaan haji bisa berjalan aman, nyaman, dan tenang dalam beribadah,” ujarnya.

Pemerintah juga telah memastikan dua syarikah atau perusahaan swasta resmi dari Arab Saudi yang mengurus layanan jemaah haji. Akomodasi dan transportasi selama berdiam di Armuzna (Arafah, Musdalifah, dan Mina) pun sebagian besar sudah tertangani.

 

Perlu diketahui, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Topik Menarik