Operasional Angkutan Barang Bakal Diperketat pada Mudik Lebaran 2026
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal memperketat operasional kendaraan angkutan barang saat periode libur lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara saat musim puncak pergerakan orang terjadi.
Menhub menjelaskan, pada saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah diberlakukan skema window time. Artinya kendaraan barang masih dapat beroperasi di sela waktu periode arus mudik yang berlangsung.
"Setelah kita evaluasi, sepertinya windows time ini kurang efektif. Karena dalam pelaksanaannya, arus kendaraan logistik cukup besar, sehingga dikhawatirkan mengganggu kelancaran maupun keselamatan dari para pengguna jalan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Menhub menegaskan pengetatan operasional kendaraan angkutan barang ini bukan bertujuan untuk menghambat perekonomian. Akan tetapi keselamatan berkendara dan kenyamanan pengguna jalan bisa lebih terbantu jika kendaraan angkutan barang bisa dihentikan ketika arus puncak pergerakan orang.
"Kita akan melakukan evaluasi, dari Nataru kemarin, kemudian lebaran nanti. Bulan Januari kita harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik khususnya di jalan," katanya.
"Kalau nanti di lebaran, volumenya kan tentu akan meningkat, tentunya kita akan lebih stritch terhadap pemberlakuan pembatasan. Karena yang paling penting prioritas utama kita adalah keselamatan, itu yang perlu kita tekankan," tambahnya.
Dia juga meminta pengertian kepada para pelaku usaha terkait pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik lebaran 2026 mendatang. Sebab pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman untuk banyak masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran.
"Kita minta pengusaha juga harus memaklumi, kalau bicara keselamatan kita tidak bisa mengkuantifikasi nyawa manusia dengan pertumbuhan ekonomi semata," pungkasnya.










