Deretan Kebijakan Baru 2026: Subsidi Angkutan Umum Dihapus, Coretax hingga Girik Tak Lagi Diakui

Deretan Kebijakan Baru 2026: Subsidi Angkutan Umum Dihapus, Coretax hingga Girik Tak Lagi Diakui

Ekonomi | okezone | Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:44
share

JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada 2026. Berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pertanahan, hingga transportasi, akan menghadapi aturan baru yang berdampak pada masyarakat dan industri.

Di sektor perpajakan, Kementerian Keuangan mulai mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak melalui Coretax. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar setoran pajak yang lebih masif dan meminimalkan kebocoran penerimaan.

Sementara di sektor pertanahan, pemerintah akan mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Adapun girik maupun petuk sudah tidak lagi diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Selanjutnya, di sektor transportasi, sejumlah kebijakan baru telah diramu oleh Kementerian Perhubungan, baik dengan tujuan menekan belanja anggaran maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 melalui skema sanksi yang diberikan.

Berikut deretan kebijakan yang mulai berlaku tahun 2026.

1. Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar target setoran pajak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan dari sisi administrasi pajak, salah satunya melalui Coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

2. Global Minimum Tax (GMT) Mulai Diterapkan

Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) pada 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

GMT berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal sekitar Rp12 triliun. Tujuan kebijakan ini adalah mengakhiri persaingan pajak yang merugikan antarnegara dengan menetapkan tarif efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional besar.

Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada 2025, hanya IIR dan DMTT yang diterapkan, sementara pada 2026 akan ditambah pengenaan UTPR.

"Pada tahun 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya, dan akan kami sosialisasikan kembali, termasuk persiapan EOI (Exchange of Information)," katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI (24/11/2025).

 

3. Sanksi Tilang Truk ODOL

Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan penertiban truk ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebutkan, skema tilang untuk kendaraan kelebihan muatan akan diberlakukan mulai 2026. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengejar target zero ODOL pada 2027.

Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Jika WIM mendeteksi kendaraan kelebihan dimensi atau muatan, data tersebut akan terhubung ke sistem ETLE untuk menangkap pelat nomor kendaraan dan secara otomatis menerbitkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE. Kalau tidak salah, sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2026).

"Pada Juni 2026, kami akan melakukan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan kelebihan dimensi yang sebelumnya pernah kami lakukan melalui pemotongan kendaraan over dimensi. Secara hukum, kami juga akan memberikan insentif berupa Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.

4. Anggaran Subsidi Angkutan Perkotaan Dihapus

Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil alih program Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan umum perkotaan. Targetnya, pada 2026 pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum perkotaan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi, mengatakan program BTS yang telah berjalan selama lima tahun sejak 2020 kini sudah ada beberapa trayek yang diambil alih atau didanai melalui APBD. Harapannya, langkah tersebut dapat ditiru oleh daerah lain sehingga porsi alokasi APBN untuk subsidi angkutan umum dapat berkurang.

"Kami akan mengevaluasi kembali. Harapannya tahun depan (2026) sudah full take over program BTS oleh pemerintah daerah," kata Ernita saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (14/1/2025).

5. Skema Baru Uji Berkala Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime," jelas Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur, mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.

"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Untuk itu, kami mendorong akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.

6. Girik Tidak Berlaku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik dan petuk tidak lagi diakui mulai 2026. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan tanah ke BPN jika masih menyimpan girik untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab, masih sering terjadi girik dianggap sebagai bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah yang sama telah memiliki sertifikat resmi.

Topik Menarik