Pengumuman! Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan di Setiap Provinsi Sebelum 24 Desember
JAKARTA – Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menaker.
Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.
Presiden Prabowo pun akhirnya memutuskan formula kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).










