Mahfud MD: Peluang Parliamentary Threshold 1 Persen pada Pemilu 2029 Masih Terbuka
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), untuk menurunkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Pasalnya, keputusan penurunan PT berada sepenuhnya di tangan pembuat undang-undang (UU).
"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai threshold pun tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan threshold kan. Meski DPR ada yang mengusulkan 2 persen, ada yang menawar 4 persen, nanti akan dibahas,” ujar Mahfud usai menjadi pemateri Rakernas I dan Bimtek Partai Hanura di Bandung, Kamis 4 Desember 2025 malam.
Mahfud menambahkan, bahwa PT 1 persen sangat mungkin diterapkan pada Pemilu 2029. “Artinya, agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan untuk mencegah suara rakyat hangus. Mekanismenya melalui stembus accord, yaitu kesepakatan antarpihak untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak tercapai secara individu.
“Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri melalui stembus accord,” terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang menyelamatkan suara rakyat. Ia memahami perjuangan tersebut tidak mudah karena adanya dominasi partai besar di Senayan yang cenderung ingin membatasi.
“Ya biasalah namanya partai besar. Tapi nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin tetap berjalan, aspirasi masyarakat harus didengarkan,” cetusnya.
Diketahui, Sekber GKSR dideklarasikan di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025). Gabungan delapan partai politik nonparlemen itu diketuai oleh Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta (OSO).
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang—dalam hal ini DPR dan Pemerintah—untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Terkait Rakernas, Mahfud mengapresiasi kerja-kerja politik Hanura yang konsisten meningkatkan kualitas kader dan anggota legislatifnya. Menurutnya, Rakernas dan Bimtek menjadi ajang konsolidasi agar Hanura dapat menyongsong Pemilu 2029 sedini mungkin.
“Penting bagi kader partai memahami sistem Pemilu, karena akan ada aturan perundangan baru,” tandasnya.
Dalam pembukaan kegiatan, OSO menyatakan bahwa Indonesia memerlukan partai politik untuk berkontribusi melalui sistem politik yang adil. Hanura dan Sekber GKSR, kata dia, berkomitmen memperjuangkan suara rakyat yang hilang pada Pemilu karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI.
“Pada Pemilu 2024 ada 17 juta suara rakyat yang hilang. Padahal mereka sudah datang ke TPS dan menyalurkan suara, tetapi suara itu akhirnya tidak berarti,” tegasnya.










