Satgas Mitigasi PHK Segera Dibentuk, Libatkan Serikat Buruh
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tiga Satuan Tugas (Satgas) baru, termasuk Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang akan melibatkan serikat buruh dalam pelaksanaannya.
Diketahui, selain Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, pemerintah juga segera membentuk Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha, juga Satgas Deregulasi.
Prasetyo menyampaikan bahwa ketiga Satgas tersebut akan dibentuk dalam waktu dekat, namun Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukumnya masih dalam tahap finalisasi.
"Berkenaan dengan pertanyaan tentang pembentukan tiga Satgas baru, apakah sudah ada Keppres atau belum? Kami menyampaikan bahwa pembentukan Satgas tersebut belum ada Keppresnya karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait karena berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan dan percepatan perizinan berusaha, ini juga bagian dari yang tidak terpisahkan dengan deregulasi," ujar Prasetyo, Rabu (30/4/2025).
Dia pun menjelaskan, koordinasi juga dilakukan dengan sektor swasta dan serikat buruh agar penanganan PHK dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya penanganan dampak di hilir.
"Termasuk kita juga ingin mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK," ucapnya.
"Kita tidak ingin sekadar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait," lanjut Prasetyo.
Dia menambahkan, hingga kini pemerintah masih menyusun poin-poin utama yang akan masuk dalam proses deregulasi demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan mempermudah perizinan usaha.
"Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha. Itu kira-kira," pungkasnya.