Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Nasional | inews | Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00
share

ACEH TAMIANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengusut aktivitas ilegal yang diduga memicu bencana banjir bandang di daerah tersebut. Dugaan pembalakan liar menjadi sorotan serius aparat penegak hukum dalam penyelidikan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyelidikan fokus pada aliran sungai yang membawa kayu gelondongan hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Tim Bareskrim melakukan penelusuran dari wilayah hilir hingga ke kawasan hulu sungai.

Selain itu tim penyelidik melakukan identifikasi serta pencocokan material kayu yang ditemukan di lokasi terdampak banjir.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain temuan kayu gelondongan, tim penyelidik juga mendapati sedimentasi yang sangat tinggi di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin. Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir bandang yang merusak rumah warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” katanya.

Dalam proses penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang, tim Dittipidter Bareskrim juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan Kecamatan Simpang Jernih turut terdampak banjir. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu, yakni Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan sedimentasi sungai. Irhamni menegaskan bahwa pembukaan lahan yang legal wajib disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” katanya.

Menurut Irhamni, sedimentasi yang terjadi di wilayah hulu membuat sungai kehilangan daya tampung air. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” katanya.

Penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang ini masih terus berlangsung dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi.

Topik Menarik