Viral Pria di Gresik Pukuli Pemotor di SPBU gegara Merasa Dipelototi

Viral Pria di Gresik Pukuli Pemotor di SPBU gegara Merasa Dipelototi

Nasional | inews | Rabu, 7 Januari 2026 - 09:26
share

GRESIK, iNews.id - Aksi penganiayaan brutal di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial. Seorang pria terekam CCTV memukuli pemotor hingga jatuh tersungkur saat mengantre BBM.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku secara tiba-tiba menyerang korban yang sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak. Dia memukuli korban bertubi-tubi di bagian wajah dan kepala hingga terjatuh dari motor.

Tak habis sampai di situ, korban terus dihajar meski sudah tidak berdaya dan tak melakukan perlawanan. Video penganiayaan ini viral hingga menuai kecamatan dari warganet.

Pelaku diketahui bernama Rio Rohman Rosyidi (31) warga Desa Gumeno. Sementara korban penganiayaan Mohamad Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Kejadian bermula saat korban hendak mengisi BBM. Pelaku yang datang berboncengan bersama istri dan anaknya tiba-tiba melayangkan pukulan dan tendangan ke arah korban hingga tersungkur ke aspal.

Meski istri pelaku sempat berusaha melerai, emosinya tetap tidak terkendali. Setelah melakukan penganiayaan di SPBU Gresik tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Merespons video viral penganiayaan di SPBU Gresik, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan di SPBU Gresik ini murni karena emosi sesaat. Pelaku mengaku tersinggung karena merasa ditatap oleh korban.

“Kejadiannya berawal dari saling melihat. Pelaku merasa korban melototi dirinya sehingga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim, Selasa (6/1/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Rio Rohman Rosyidi tercatat pernah terjerat kasus penggelapan dan pemerasan pada tahun 2012 dan 2020 silam.

Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan di SPBU Gresik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Kasus penganiayaan di SPBU Gresik ini kini ditangani oleh Polsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik