Usut TPPU Gubernur Nonaktif Malut, KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Saksi Tak Kooperatif

Usut TPPU Gubernur Nonaktif Malut, KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Saksi Tak Kooperatif

Nasional | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 15:53
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwâ terdapat sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba yang tidak kooperatif.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak kooperatif.

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik Menarik