Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok, Dua Orang Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok, Dua Orang Diamankan

Terkini | okezone | Selasa, 30 April 2024 - 22:26
share

 

DEPOK - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang berinisial HD (20) dan IB (21).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).

"Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 botol dan alat Hisap nya berupa Pod Vape," tambahnya.

Arya menyebut kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUHP ayat (2).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.

Topik Menarik