Sabet Bocah SMP Pakai Sajam, Begal Sadis di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Sabet Bocah SMP Pakai Sajam, Begal Sadis di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 15:34
share

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa dua tersangka begal sadis berinisial NA alias Nicko (19) dan WA alias Wahyu (21) yang menyabet bocah SMP dengan senjata tajam (sajam) dan merampas handphon milik korban berinisial DT terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia menyebut pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUHP ayat (2).

 BACA JUGA:

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, dua pelaku begal sadis berinisial NA alias Nicko (19) dan WA alias Wahyu (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok di dua tempat berbeda yakni Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif pelaku yakni diduga untuk membeli narkoba jenis sabu.

 BACA JUGA:

"Ya latar belakang tentu bukan hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari ya tapi mungkin kepada ingin mempunyai kekayaan yang lebih kalau yang kita lihat dari si Niko ini dia juga kedapatan narkoba yaa, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

"Ada indikasi ke arah sana karena Niko ini kita juga menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu dan itu sudah ditangani Polsek Pancoran Mas," tambahnya.

Topik Menarik