Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 06:00
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029. Penetapan itu didasari atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024).

Dalam acara itu, Idham menyampaikan, pihaknya telah mengundang seluruh pimpinan partai pllitik pesert pemilu, paslon capres-cawapres, hingga pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata Idham.

Idham mengaku, undangan penetapan paslon itu telah dikirim ke masing-masing tamu. Namun, ia belum tahu tamu undangan yang telah mengonfirmasi hadir.

"Akan diinformasikan nanti," kata Idham singkat.

Topik Menarik