Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN

Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN

Berita Utama | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 07:40
share

JAKARTA - Segini gaji lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN yang direncanakan akan kembali dibuka tahun ini. STAN, IPDN dan STIN sendiri merupakan sekolah kedinasan yang paling banyak diminati.

Pada setiap tahunnya, sekolah kedinasan STAN, IPDN dan STIN banyak didaftarkan oleh pada calon mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan ketiga sekolah kedinasan tersebut membebaskan biaya kuliah.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) juga banyak direkrut dari lulusan ketiga sekolah kedinasan tersebut. Hal ini juga menjadi alasan bagi para calon mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk ke sekolah kedinasan STAN, IPDN dan STIN.

Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN

Gaji dari lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN akan menyesuaikan dengan gaji CASN apabila lulusan dari ketiga sekolah kedinasan tersebut direkrut menjadi CPNS.

Gaji lulusan STAN

Lulusan dari sekolah kedinasan STAN dengan program studi D3 akan diangkat menjadi CPNS pada golongan IIc, sedangkan lulusan sekolah kedinasan STAN dengan program studi D4 dan S1 akan diangkat menjadi CPNS pada golongan IIIa.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 telah diatur besaran gaji pokok PNS. Selain itu, pengaturan mengenai gaji tersebut diterapkan secara berjenjang menyesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok pada tahun pertama PNS dengan golongan IIc akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan pada golongan IIIa akan digaji sebesar Rp2.579.500 per bulan.

Inilah daftar gaji PNS mulai dari golongan I sampai IV:

Golongan I A

Pada golongan I A memiliki rentang gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Golongan I B

Pada golongan I B memiliki rentang gaji Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

Golongan I C

Pada golongan I C memiliki rentang gaji Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

Golongan I D

Pada golongan I D memiliki rentang gaji Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Golongan II A

Pada golongan II A memiliki rentang gaji Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

Golongan II B

Pada golongan II B memiliki rentang gaji Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

Golongan C

Pada golongan II C memiliki rentang gaji Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Golongan D

Pada golongan II D memiliki rentang gaji Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Golongan III A

Pada golongan III A memiliki rentang gaji Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Golongan III B

Pada golongan III B memiliki rentang gaji Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

Golongan III C

Pada golongan III C memiliki rentang gaji Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Golongan III D

Pada golongan III D memiliki rentang gaji Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Golongan IV A

Pada golongan IV A memiliki rentang gaji Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Golongan IV B

Pada golongan IV B memiliki rentang gaji Rp3.173.100 - Rp 5.211.500.

Golongan IV C

Pada golongan IV C memiliki rentang gaji Rp3.307.300 - Rp 5.431.900.

Golongan IV D

Pada golongan IV D memiliki rentang gaji Rp3.447.200 - Rp 5.661.700.

Golongan IV D

Pada golongan IV D memiliki rentang gaji Rp3.593.100 - Rp 5.901.200

CPNS yang berasal dari lulusan STAN tidak hanya akan menerima gaji pokok, namun juga akan menerima beberapa tunjangan seperti, tunjangan suami istri 5 dari gaji pokok, tunjangan anak dengan maksimal 3 anak 2 dari gaji pokok, tunjangan makan per hari sebesar Rp35.000 untuk golongan II, tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pada per bulannya berbeda-beda atau akan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Lulusan sekolah kedinasan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu memiliki tukin paling rendah, yaitu tukin kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2.575.000 dan paling besar tukin jabatan 27 dengan besaran Rp46.950.000. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, lulusan sekolah kedinasan STAN yang ditempatkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin di lingkungan DJP dapat dibayarkan 100 di tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 dari target penerimaan pajak.

Jika realisasi penerimaan pajak 90-95, maka tunjangan kinerja akan dibayar 90, sedangkan jika realisasi penerimaan pajak 80-90 maka tukin akan dibayarkan 80, jika realisasi penerimaan pajak 70-80 maka tukin akan dibayarkan 70, dan jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 maka tukin akan dibayarkan 50.

Tukin Pejabat Struktural (Eselon I) merupakan tukin terbesar dengan nominal Rp117.375 miliar, dan paling rendah dengan jabatan Pelaksana dengan nominal Rp5.361.800 juta. Namun, seluruh lulusan sekolah kedinasan STAN belum dapat menerima gaji dan tukin secara penuh pada tahun pertama dikarenakan gaji dan tunjangan yang didapat baru mencapai 80.

Topik Menarik