Ditangkap karena Perkosa Anak Tetangga, Heriyanto : Niatnya Cuma Ingin Cium Saja

Ditangkap karena Perkosa Anak Tetangga, Heriyanto : Niatnya Cuma Ingin Cium Saja

Terkini | okezone | Sabtu, 20 April 2024 - 00:57
share

BANDARLAMPUNG - Pria bernama Heriyanto (53) ditangkap polisi karena diduga kuat memerkosa seorang remaja berusia 13 tahun yang merupakan putri dari tetangganya. Tersangka mengaku khilaf karena awalnya berniat hanya ingin cium korban.

Tersangka tak berkutik saat diringkus Tim Unit Buser Polsek Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung di kediamannya, pada Kamis 18 April 2024 malam. Pemerkosaan itu diduga terjadi awal April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Novaldo Supeno mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bermain, tiba-tiba korban dihampiri tersangka dan langsung dibekap mulutnya.

 BACA JUGA:

Korban sempat melawan, namun karena diancam, korban pun terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

"Korban dibawa dan dirudapaksa di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya," ujar Novaldo saat dikonfirmasi, Jumat (19//2024).

Usai melakukan aksi bejat tersebut, kata Valdo, tersangka kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

"Keluarga curiga dengan kondisi korban yang kerap murung, akhirnya mendesak korban cerita. Lalu korban mengakui telah dirudapaksa dan dicabuli oleh tersangka sebanyak satu kali," kata Valdo.

 BACA JUGA:

Usai mendengar pengajuan korban, lanjut Valdo, keluarga akhirnya melapor ke polisi dan tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Dikatakan Valdo, penangkapan tersangka sempat membuat heboh warga sekitar lantaran tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami masih kembangkan kasus ini karena kami duga masih ada korban lain dan belum berani melapor ke polisi," tuturnya.

Sementara pengakuan tersangka melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf. Tersangka mengaku awalnya tidak berniat berbuat aksi cabul, namun karena situasi sepi, tersangka nekat melampiaskan nafsu birahinya.

 BACA JUGA:

"Saya khilaf pak, niatnya cuma ingin cium-cium saja. Saja juga sudah beristri dan punya cucu," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Topik Menarik