Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas

Pencurian TBS Kelapa Sawit Kian Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas

Terkini | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 14:47
share

JAKARTA - Industri kelapa sawit saat ini mulai bangkit usai dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional.

Namun, di tengah upaya untuk bangkit masih, banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Terbaru, adalah terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU.

Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan yang diterima, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro, mengutuk keras tindakan pencurian tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi.

Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh. Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

Pakar Hukum Universitas Paramadina, Sadino menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.

Selain itu, Ia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. “Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” katanya.

Topik Menarik