Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kolaka Utara, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa Polisi

Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kolaka Utara, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa Polisi

Terkini | kendari.inews.id | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:00
share

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di meja penyidik. Hanya saja, penanganan perkara berjalan lamban lantaran terduga pelaku tiba-tiba sakit saat diintrogasi polisi.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih berlanjut. Terlapor yang merupakan warga Desa Rante Baru, Kecamatan Ranteangin berinisial AS belum dilakukan penahanan.

"Tiba-tiba sakit saat diperiksa hingga dibawa ke RSUD Djafar Harun Kolut. Setelah kami berkordinasi terhadap pihak RS ternyata harus dirujuk ke Makassar sesuai surat rujuk yang diterbitkan," tuturnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/5/2024).

Pelaku saat ini dikatakan telah membaik dan sementara dijemput penyidik guna dibawa kembali ke Kolut. Pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban untuk melengkapi bukti laporan.

"Kami akan sampaikan perkembangan penanganan selanjutnya," tutup Iptu Tommy Subardi Putra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ayah korban melaporkan AS ke Mapolres Kolut pada Rabu (24/4). Putrinya dikemukakan digarap pelaku di belakang rumah AS pada malam hari dengan iming-iming uang Rp5.000.

Tidak hanya diberi uang, pelaku juga mengancam bocah polos itu akan dipukul jika buka mulut. Meski demikian, korban tetap mengungkapkannya usai diintrogasi orangtuanya karena pulang larut malam.

Orang tua korban yang tidak terimah kehormatan anaknya direnggut langsung melaporkan AS ke Mapolres Kolut. Mereka meminta pelaku dihukum berat dan menegaskan enggan mengambil jalan damai meskipun antara ia dan AS masih memiliki hubungan keluarga.

Topik Menarik