Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Nasional | okezone | Jum'at, 19 April 2024 - 08:10
share

JAKARTA - Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) menyerahkan Amici(s) Curiae ke majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Amicus Curiae ini harus kami layangkan untuk lebih menguatkan para majelis hakim konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024, dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dan mengangkat kembali marwah MK dalam pandangan publik setelah putusan 90/PUU-XXI/2023," kata Gerakan Rakyat Menggugat dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Tak lupa, Gerakan Rakyat Menggugat juga memberikan dukungan moril kepada seluruh majelis hakim MK, jika ada kecaman atau hal-hal negatif lainnya, jika keputusan para hakim dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya menjadi polemik di tengah masyarakat.

Berikut Isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat :

Nomor : 01/GRM-S.DSKN/IV/2024.

Perihal : Keputusan KPU menerima Paslon 02 Terutama Cawapres Gibran Rakabuming Tanpa Merubah PKPU adalah Cacat Total Salah Besar Menyalahi Konstitusi

Kepada Yth: Yang mulia

Majelis Hakim Konstitusi

Pemeriksa Perkara PHPU

Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024

Dan Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024

Sengketa Pemilu 2024

Di

Tempat

Assallammualaikum Warahmattullahi Wabarokatuh

Dengan hormat

(I) Mengingat Dan Menimbang

1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan

2.Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 , yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2.

4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada Kasus Pembatalan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara .

5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu individu yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa

6. Banyaknya Amicus Curiae yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat .

Topik Menarik