Tabrak 11 Motor, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Cuma Ditilang

Tabrak 11 Motor, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Cuma Ditilang

Terkini | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 22:16
share

JAKARTA - Pengendara mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak sebelas motor di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa 16 April 2024.

"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena enggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Suwandhi menjelaskan peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.

Saat berada kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, MH menyerempet satu sepeda motor. MH awalnya ingin turun untuk beritikad baik bertanggung jawab, namun terdapat tiga remaja yang memukul-mukul kendaraannya.

"Anak ini (MH) ketakutan, masuk mobil lagi dan pergi. Dikejar oleh tiga orang anak yang gebrak-gebrakin mobil itu," kata Wandi.

MH saat itu berkendara menuju keluar Harapan Indah menuju arah Kranji, Kota Bekasi. Tepat di Stasiun Bekasi, MH kembali menyerempet sebanyak dua kendaran motor. MH kemudian berkendara ke arah Rumah Sakit Umum Bella menuju ke arah Kantor DPRD Kota Bekasi.

"Di perempatan traffic light DPRD menyerempet dua motor lagi," ucapnya.

Pelaku pun berkendara menuju arah Gerbang Tol Bekasi Timur. Di depan Trans Park Mall Juanda MH kembali menyerempet dua motor. MH kembali berkendara menuju Kampus Unisma dan hendak masuk ke Tol Becakayu.

"Ingin masuk Tol Becakayu di belakang ada lima motor (yang mengejar), mobil mundur ketakutan. Enggak jadi masuk tol, pas mundur nyerempet kurang lebih lima motor," tuturnya.

Topik Menarik