KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Eks Bupati Buru Selatan

KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Eks Bupati Buru Selatan

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 14:23
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyetoran ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp5,7 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa yang merupakan eks Bupati Buru Selatan, Maluku.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Hakim Kabulkan Perpindahan Rutan SYL, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

Ali menyebutkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ali melanjutkan, KPK berharap para Terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.

Sekadar informasi, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

Topik Menarik