Nongkrong di Kafe saat Ramadhan, Pria Ini Kedapatan Main Judi <i>Online</i>

Nongkrong di Kafe saat Ramadhan, Pria Ini Kedapatan Main Judi Online

Terkini | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43
share

SAMPANG - NFH (29) Warga Desa Labuhan Sreseh, Kabupaten Sampang, harus mendekam di Sel Penjara Polres Sampang. Pasalnya ia terciduk diduga bermain slot judi online di salah satu kafe, pukul 21.00 WIB, Senin lalu.

Proses penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjudian online di TKP.

 BACA JUGA:

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, sejumlah anggota segera bergegas ke lokasi untuk memastikan, ternyata informasi tersebut benar adanya.

"Diketahui pelaku tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot," katanya, Kamis (28/3/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, lalu segera dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Topik Menarik