Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran, Doli Golkar: Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penentuan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung dari kesepakatan dan konsensi para pimpinan partai politik (parpol). Untuk itu, ia menilai, DPR tak perlu melayangkan angket dan membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pernyataan itu diungkapkan Doli sekaligus merespons dorongan DPR untuk memakzulkan Gibran senagai Wapres buntut putusan MK. "Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli pun menyarankan, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan elite parpol untuk menyiasati putusan MK. Pertama, kata dia, keputusan itu semata-mata untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Legislator PKB Usul Bentuk Pansus Putusan MK soal Ijazah Gibran
"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.Selain itu, Doli menilai, tak perlu penggunaan hak angket dan pansus untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, pimpinan DPR hanya perlu menugaskan Komisi II DPR untuk memanggil KPU dan Bawaslu guna membuktikan keterpenuhan syarat Gibran mendaftar cawapres.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.
"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.










