Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Purnawirawan Polri: Itu Pengkhianat!
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.
Sebelumnya, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara.
Bambang menegaskan, para purnawirawan Polri merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Itu adalah pengkhianat, yang tentunya patut untuk diambil tindakan tegas. Dan apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," papar Bambang di Mabes Polri, Kamis 5 November 2026.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
"Kami prihatin dan sedih dengan peristiwa ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
KPK Panggil Nusron Wahid Minggu Ini
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.










