Denny Indrayana: Saudara Gibran bin Joko Widodo, Sudah Waktunya Mundur
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan, sudah saatnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan Denny buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait pendidikan Gibran untuk maju di kontestasi politik.
Menurutnya, dua putusan tersebut satu pemaknaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu berpendidikan paling rendah tamat pendidikan SMA atau sederajat.
"Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi Republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny melalui akun Instagramnya, @dennyindrayana99 yang dilihat pada Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Guntur Romli PDIP: Lebih Bermanfaat Kertas Pembungkus Gorengan
"Maka sudah waktunya Saudara mundur, itu bukan pilihan yang memalukan, justru itu pilihan yang terhormat dan bermartabat" sambungnya.Denny menyebutkan, hal itu merupakan konsekuensi secara tata negara dan moral terkait adanya dua putusan yang dimaksud. Ia menambahkan, jika tidak bersedia mundur maka prosesnya akan diberhentikan melalui proses pemakzulan.
"Karena prosesnya bisa berhenti atau diberhentikan. Jadi kalau berhenti, itu artinya memilih mundur dengan sadar, dengan terhormat, daripada diberhentikan itu artinya dipecat melalui proses pemakzulan, proses impeachment yang melewati DPR, MK, dan MPR," pungkasnya.









