MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Fraksi PKB: Jadi Dasar Hukum Tentukan Langkah Politik Selanjutnya
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi rujukan mendasar langkah politik di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, ia berkata, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, PKS Dorong DPR Segera Tindak Lanjuti
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” urai Khozin."Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Terlebih, sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB," ujar Khozin.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. “Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” tambahnya.
Ia menegaskan, aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) oleh Ray Rangkuti dkk ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.Sebelumnya, MA telag mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.










