Wacana Hak Angket Ijazah Gibran, Pangi: Umpan Lambung Sudah di DPR

Wacana Hak Angket Ijazah Gibran, Pangi: Umpan Lambung Sudah di DPR

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:12
share

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago meminta DPR RI membuka ruang hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memberikan ruang pembuktian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pangi menilai DPR perlu membuka ruang penyelidikan agar polemik tersebut dapat diuji secara terbuka. Dia mengingatkan, penutupan ruang penyelidikan justru berpotensi memunculkan anggapan bahwa hukum dipermainkan.

"Jadi artinya ya biarkan saja ini mengalir. Artinya jangan ditutup, gemboknya dibuka aja. Biarkanlah di situ uji semuanya pembuktiannya," kata Pangi Hal itu disampaikan Pangi dalam dialog Rakyat Bersuara bertema "'Bola Panas' Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?" di iNews, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Refly Harun Usul Bentuk Tim Penelusuran Latar Belakang Pendidikan Gibran

Dia menegaskan, hak angket merupakan hak konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan. Karena itu, menurutnya, aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut perlu diberi ruang."Nah oleh karena itu, ya kalau kita melihat, yang namanya, hak angket itu juga hak yang sangat konstitusional gitu, itu diatur oleh undang-undang, itu boleh hak angket itu untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Pangi juga menilai DPR memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia khawatir apabila ruang penyelidikan ditutup, situasi tersebut justru memicu kekecewaan publik.

"Karena DPR itu adalah penyambung lidah rakyat, penyambung aspirasi rakyat, dia harus membuka gemboknya. Jangan dihalang-halangi gitu," tuturnya.

Menurut Pangi, proses pembuktian diperlukan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji. Dia menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Jadi artinya silakan saja ini mengalir, umpan lambung ini sudah di DPR, udah di DPR ya udah serahkan aja. Kita lihat saja ujungnya seperti apa,” katanya.

Pangi turut menyinggung perdebatan mengenai persyaratan usia dan pendidikan bagi calon presiden. Dia mempertanyakan filosofi di balik persyaratan tersebut dan menilai aturan yang berlaku semestinya diterapkan secara konsisten.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan dugaan ketidakjujuran dan manipulasi dalam proses yang menjadi sorotan publik.

Pangi berharap DPR memberikan ruang bagi hak angket agar persoalan tersebut dapat diuji dan memperoleh kejelasan melalui proses penyelidikan. "Biarkan saja hak angket itu berjalan. Untuk pembuktian ini."

Topik Menarik