Refly Harun Usul Bentuk Tim Penelusuran Latar Belakang Pendidikan Gibran

Refly Harun Usul Bentuk Tim Penelusuran Latar Belakang Pendidikan Gibran

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00
share

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebutkan pentingnya membentuk sebuah tim yang independen guna menelusuri latar pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penelusuran itu penting dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dkk.

"Menurut saya, kita penting loh membentuk yang namanya independent fact finding team untuk melihat latar belakang pendidikan Wapres ini," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?" yang tayang di iNews,Selasa (13/10/2026) malam.

Refly mengatakan, patut dipertanyakan jangan-jangan pendidikan Gibran tersebut abal-abal, terlepas dari putusan MK. "Saya harus mengatakan ada informasi itu, Luke Susilo, saya pernah interview dia, dia katanya pernah mendapatkan informasi misalnya Gibran itu sebenarnya tidak lulus SMP di Indonesia juga," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Anggota Komisi II DPR Bakal Kumpul Bedah Dugaan Pasal Selundupan di PKPU

Dia lantas menyebutkan, dalam putusan atas gugatan Denny Indrayana dkk, MK menyatakan tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Diyakininya, pernyataan itu dikeluarkan MK karena dalam persidangan, tidak ada bukti Certificate of Completion dari UTS Insearch di Sydney. Yang ada hanya daftar hadir dan transkrip nilai yang tidak menjadi bukti tanda lulus."MK mengatakan tidak ada ijazah SMA-nya, tidak ada sertifikat setingkat SLTA, dan itu adalah bagian persyaratan yang dimaksudkan Pasal 169 huruf r, sehingga kalau tidak ada seperti itu, maka logikanya adalah anda memang tidak memenuhi syarat sebagai calon wapres," katanya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

MK dalam putusannya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan di MK. "Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujar Gibran.

Gibran mengatakan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran.

Topik Menarik