Eks Hakim MK: Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Sudah Kedaluwarsa
Mantan Hakim Konstitusi (MK) sekaligus mantan anggota DPR Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 ke MK terkait Gibran Rakabuming Raka selayaknya sudah tidak dapat diterima. Menurutnya, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” katanya, Senin (5/10/2026).
Patrialis mempertanyakan kenapa sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai. “Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ujarnya.
Baca juga: Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan
Menurutnya, apabila terdapat persoalan lain yang ingin diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkaranya. “Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.Patrialis menilai bahwa perkara seperti itu seharusnya sudah dapat disaring sejak pemeriksaan awal. “Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Patrialis pun mengingatkan bahwa perkara ketatanegaraan harus ditempatkan secara hati-hati karena menyangkut sistem hukum negara. “Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkasnya.









