Cegah Penyimpangan, Agrinas Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola dan Integritas
Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) perkuat tata kelola dan integritas.Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola perusahaan.
Hal itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola melalui Pencegahan Fraud dan Gratifikasi serta Penerapan Business Judgement Rule” di Jakarta. FGD bersama KPK menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan fraud dan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, penguatan Whistleblowing System (WBS), serta penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani, menegaskan tanggung jawab perusahaan harus dijalankan dengan integritas dan tata kelola yang kuat pada setiap jenjang organisasi.
Baca juga: KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim
“Setiap keputusan perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dengan kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Ghani, Minggu (4/10/2026).Abdul Ghani menambahkan, integritas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya fungsi tertentu dalam organisasi. Pencegahan potensi penyimpangan membutuhkan komitmen pimpinan, kesadaran setiap insan perusahaan, serta sistem pengendalian yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko sejak dini.
Dalam FGD, salah satu instrumen yang dibahas adalah Whistleblowing System (WBS) Agrinas Palma. Dalam perspektif penguatan tata kelola, WBS tidak hanya dipandang sebagai kanal pelaporan, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan membantu perusahaan memperbaiki kerentanan dalam proses bisnis.
Lihat video: YUSRIL BUKA SUARA! Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid Jika Terlibat Korupsi
Pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan juga menjadi perhatian penting. Perusahaan perlu memastikan setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun benturan kepentingan.Semuel Taliisan Dorong APBD-P Talaud Prioritaskan Honorer, Layanan Rumah Sakit, dan Armada Damkar
Sementara KPK menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan yang dapat bersumber antara lain dari hubungan afiliasi, gratifikasi, kepemilikan aset, penggunaan pengaruh, maupun kelemahan sistem organisasi. Sementara itu, Business Judgement Rule (BJR) memberikan perspektif penting mengenai pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
“Prinsipnya mencakup pengambilan keputusan dengan itikad baik, mengutamakan kepentingan perusahaan, berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan secara hati-hati dan profesional, serta bebas dari konflik kepentingan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma.









