Denny Indrayana Harap MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Persidangan Membuktikan Tak Punya Ijazah SMA

Denny Indrayana Harap MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Persidangan Membuktikan Tak Punya Ijazah SMA

Nasional | sindonews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:40
share

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara PHPU Pilpres 2024 terkait Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap petitum agar Gibran didiskualifikasi dikabulkan Hakim Konstitusi.

"Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana yang juga pemohon perkara itu, Sabtu (3/10/2026).

Denny menilai permohonan itu perlu dikabulkan mengingat persidangan PHPU itu telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Selain membuktikan itu, ia juga mengklaim persidangan membuktikan Pasal 18 ayat (3) PKPU merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan karpet merah kepada putra Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Kapan Putusan Perkara PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Saldi Isra Minta Denny Indrayana Tunggu Undangan

"Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran," lanjut Denny.

Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi solusi akan persoalan yang tengah dihadapi Indonesia. Dengan demikian, putusan itu pun wajib dihormati semua pihak.

"Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apa pun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita," pungkasnya.

Topik Menarik