Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026).
Kasasi tersebut berisi memori kasasi yang isinya tentang keberatan Jaksa atas vonis yang tidak sesuai penuntutan. Khususnya tentang permohonan Jaksa yang tidak dikabulkan sebagaimana tuntutan, baik di tingkat pengadilan pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
"Tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Kedua, kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi, dari pihak jaksa akan dijadikan kontra itu," tuturnya.Adapun Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Lantas, pada tingkat banding, PT Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah selama 9 tahun lamanya dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Lihat video: Kejagung Tak Puas, Vonis Nadiem Resmi Dibanding










